Breaking News

Penundaan Pilkada di Aceh, “Kecelakaan Demokrasi”


Afifuddin Acal
Oleh : Afifuddin Acal
PP No 17 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 149 ayat 1 secara tegas menyebutkan Penundaan Pilkada bisa di lakukan apabila terjadi : (1) Gangguan Keamanan, (2) Bencana Alam (3) Kerusuhan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh atau sebagian tahapan tahapan pemilihan tidak dapat di laksanakan sesuai jadwal. Jadi Penundanaan Pilkada tanpa di landasi dasar hukum di atas merupakan tindakan Ilegal.

Lebih lanjut ayat 2  secara tegas di sebutkan Penundaan seluruh tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KPUD Provinsi melalui Pimpinan DPRD Provinsi.

Oleh sebab itu tidak ada alasan yang konkrit untuk melakukan penundaan Pilkada yang akan di gelar pada tanggal 14 Desember 2011.  Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tersebut belum memenuhi syarat untuk melakukan penundaan. Bilapun Pilkada di tunda ini merupakan pelanggaran yang harus di usut oleh penegak hukum.

Penundaan Pilkada di karenakan oleh keputusan politik, bukan berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang – undangan yang berlaku telah menciptakan preseden buruk dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penegakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjatuhkan kewibawaan hukum di Aceh khususnya di seluruh Indonesia pada umumnya.

Selain itu dampak politik dari penundaan pilkada ini akan sangat merugikan kandidat perseorangan yang telah mengumpulkan dukungan dari masyarakat dan telah di terima dukungannya oleh KIP. Dan, bila Pilkada ditunda, maka calon perseorangan harus kembali menggalangan dukungan dan semakin lama Pilkada semakin besar cost politic yang harus di keluarkan untuk menjaga dan merawat tim pemenangan masing-masing kandidat. Yang lebih parah lagi adalah terjadi kefakuman kekuasaan yang menimbulkan instabilitas politik serta memberikan pembelajaran politik yang tidak sehat bagi rakyat Aceh.

Permintaan penundaan pilkada saat ini hanya kepentingan suatu kelompok untuk memuluskan melakukan pemenangan kandidat tertentu pada Pilkada 2011 nanti. Oleh sebab itu berbagai macam cara dilakukan untuk melakukan penundaan Pilkada. Dengan penundaan pilkada akan ada “nafas panjang” untuk melakukan persiapan Pilkada baik untuk kesiapan lobi-lobi politik untuk di usung oleh partai tertentu atau gabungan partai politik, maupun menyusun kekuatan dan penstruktural tim pemenangan dan melakukan konsolidasi internal. Serta semangat untuk menjegal calon dari incumbent yang ingin mencalonkan kembali melalui jalur Independen.

Aceh saat ini belum terjadi seperti yang di sebutkan Pasal 149 ayat 1 yang menyatakan aceh dalam kondisi tidak Kondusif. Saat ini situasi keamanan di Aceh sangat kondusif, tidak ada kerusuhan dan gangguan keamanan, apalagi musibah bencana. Yang ada saat ini adalah sekelompok orang yang menentang Konstitusi Negara yaitu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon Independen kembali bisa ikut di dalam Pemilukada 2011.
Lintas Partai Politik meminta penundaan Pilkada merupakan "Kecelakan Demokrasi" di Aceh yang sedang kita bangun demokratisasi pasca konflik berkepanjangan. Seharusnya partai politik sebagai wadah untuk melakukan pendidikan politik untuk rakyat, bukan malah  demi hasyrat birahi kekuasaan rela melakukan pembohongan public dan memberikan contoh yang tidak baik untuk rakyat. Seharus partai politik memberikan pendidikan politik rasional kepada rakyat, bukan beretorika demi memenuhi syahwat kekuasaan elit dan kandidat tertentu yang tidak siap bertarung secara demokratis.
Apa lagi yang berhak mengatakan Aceh tidak kondusif bukan ranah politik, tetapi pihak kepolisianlah yang sangat berhak memberi penilaian Aceh kondusif atau tidak. Justru pihak Kepolisian Daerah Aceh telah menyatakan secara terbuka di media masa bahwa kondisi keamanan di Aceh kondusif dan semakin baik. Di luar Pemerintah dan Kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menyatakan Aceh dalam keadaan tidak kondusif atau gangguan keamanan lainnya maupun dalam keadaan bencana. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com