Afifuddin Acal |
Oleh : Afifuddin Acal
PP No 17 Tahun
2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 149 ayat 1
secara tegas menyebutkan Penundaan Pilkada bisa di lakukan apabila terjadi :
(1) Gangguan Keamanan, (2) Bencana Alam (3) Kerusuhan atau gangguan lainnya
yang mengakibatkan seluruh atau sebagian tahapan tahapan pemilihan tidak dapat
di laksanakan sesuai jadwal. Jadi Penundanaan Pilkada tanpa di landasi dasar
hukum di atas merupakan tindakan Ilegal.
Lebih lanjut
ayat 2 secara tegas di sebutkan Penundaan seluruh tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada Presiden
dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KPUD Provinsi melalui
Pimpinan DPRD Provinsi.
Oleh sebab itu
tidak ada alasan yang konkrit untuk melakukan penundaan Pilkada yang akan di
gelar pada tanggal 14 Desember 2011.
Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tersebut belum memenuhi
syarat untuk melakukan penundaan. Bilapun Pilkada di tunda ini merupakan
pelanggaran yang harus di usut oleh penegak hukum.
Penundaan
Pilkada di karenakan oleh keputusan politik, bukan berlandaskan konstitusi dan
peraturan perundang – undangan yang berlaku telah menciptakan preseden buruk
dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penegakan konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjatuhkan kewibawaan hukum di Aceh
khususnya di seluruh Indonesia pada umumnya.
Selain itu
dampak politik dari penundaan pilkada ini akan sangat merugikan kandidat
perseorangan yang telah mengumpulkan dukungan dari masyarakat dan telah di
terima dukungannya oleh KIP. Dan, bila Pilkada ditunda, maka calon perseorangan
harus kembali menggalangan dukungan dan semakin lama Pilkada semakin besar cost politic
yang harus di keluarkan untuk menjaga dan merawat tim pemenangan
masing-masing kandidat. Yang lebih parah lagi adalah terjadi kefakuman
kekuasaan yang menimbulkan instabilitas politik serta memberikan pembelajaran
politik yang tidak sehat bagi rakyat Aceh.
Permintaan
penundaan pilkada saat ini hanya kepentingan suatu kelompok untuk memuluskan
melakukan pemenangan kandidat tertentu pada Pilkada 2011 nanti. Oleh sebab itu
berbagai macam cara dilakukan untuk melakukan penundaan Pilkada. Dengan
penundaan pilkada akan ada “nafas panjang” untuk melakukan persiapan Pilkada
baik untuk kesiapan lobi-lobi politik untuk di usung oleh partai tertentu atau
gabungan partai politik, maupun menyusun kekuatan dan penstruktural tim
pemenangan dan melakukan konsolidasi internal. Serta semangat untuk menjegal calon
dari incumbent yang ingin mencalonkan
kembali melalui jalur Independen.
Aceh saat ini belum
terjadi seperti yang di sebutkan Pasal 149 ayat 1 yang menyatakan aceh dalam
kondisi tidak Kondusif. Saat ini situasi keamanan di Aceh sangat kondusif,
tidak ada kerusuhan dan gangguan keamanan, apalagi musibah bencana. Yang ada
saat ini adalah sekelompok orang yang menentang Konstitusi Negara yaitu keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon Independen kembali bisa ikut di
dalam Pemilukada 2011.
Lintas Partai Politik
meminta penundaan Pilkada merupakan "Kecelakan Demokrasi" di Aceh
yang sedang kita bangun demokratisasi pasca konflik berkepanjangan. Seharusnya
partai politik sebagai wadah untuk melakukan pendidikan politik untuk rakyat, bukan
malah demi hasyrat birahi kekuasaan rela
melakukan pembohongan public dan memberikan contoh yang tidak baik untuk
rakyat. Seharus partai politik memberikan pendidikan politik rasional kepada
rakyat, bukan beretorika demi memenuhi syahwat kekuasaan elit dan kandidat
tertentu yang tidak siap bertarung secara demokratis.
Apa lagi yang berhak mengatakan
Aceh tidak kondusif bukan ranah politik, tetapi pihak kepolisianlah yang sangat
berhak memberi penilaian Aceh kondusif atau tidak. Justru pihak Kepolisian
Daerah Aceh telah menyatakan secara terbuka di media masa bahwa kondisi
keamanan di Aceh kondusif dan semakin baik. Di luar Pemerintah dan Kepolisian
tidak memiliki wewenang untuk menyatakan Aceh dalam keadaan tidak kondusif atau
gangguan keamanan lainnya maupun dalam keadaan bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar