Breaking News

Jumat, 22 Juli 2011

Penundaan Pilkada di Aceh, “Kecelakaan Demokrasi”

Afifuddin Acal
PP No 17 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 149 ayat 1 secara tegas menyebutkan Penundaan Pilkada bisa di lakukan apabila terjadi : (1) Gangguan Keamanan, (2) Bencana Alam (3) Kerusuhan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh atau sebagian tahapan tahapan pemilihan tidak dapat di laksanakan sesuai jadwal. Jadi Penundanaan Pilkada tanpa di landasi dasar hukum di atas merupakan tindakan Ilegal. 

Lebih lanjut ayat 2 secara tegas di sebutkan Penundaan seluruh tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KPUD Provinsi melalui Pimpinan DPRD Provinsi. 

Oleh sebab itu tidak ada alasan yang konkrit untuk melakukan penundaan Pilkada yang akan di gelar pada tanggal 14 Desember 2011. Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tersebut belum memenuhi syarat untuk melakukan penundaan. Bilapun Pilkada di tunda ini merupakan pelanggaran yang harus di usut oleh penegak hukum. 

Penundaan Pilkada di karenakan oleh keputusan politik, bukan berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang – undangan yang berlaku telah menciptakan preseden buruk dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penegakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjatuhkan kewibawaan hukum di Aceh khususnya di seluruh Indonesia pada umumnya. 

Selain itu dampak politik dari penundaan pilkada ini akan sangat merugikan kandidat perseorangan yang telah mengumpulkan dukungan dari masyarakat dan telah di terima dukungannya oleh KIP. Dan, bila Pilkada ditunda, maka calon perseorangan harus kembali menggalangan dukungan dan semakin lama Pilkada semakin besar cost politic yang harus di keluarkan untuk menjaga dan merawat tim pemenangan masing-masing kandidat. Yang lebih parah lagi adalah terjadi kefakuman kekuasaan yang menimbulkan instabilitas politik serta memberikan pembelajaran politik yang tidak sehat bagi rakyat Aceh. 

Permintaan penundaan pilkada saat ini hanya kepentingan suatu kelompok untuk memuluskan melakukan pemenangan kandidat tertentu pada Pilkada 2011 nanti. Oleh sebab itu berbagai macam cara dilakukan untuk melakukan penundaan Pilkada. Dengan penundaan pilkada akan ada “nafas panjang” untuk melakukan persiapan Pilkada baik untuk kesiapan lobi-lobi politik untuk di usung oleh partai tertentu atau gabungan partai politik, maupun menyusun kekuatan dan penstruktural tim pemenangan dan melakukan konsolidasi internal. Serta semangat untuk menjegal calon dari incumbent yang ingin mencalonkan kembali melalui jalur Independen. 

Aceh saat ini belum terjadi seperti yang di sebutkan Pasal 149 ayat 1 yang menyatakan aceh dalam kondisi tidak Kondusif. Saat ini situasi keamanan di Aceh sangat kondusif, tidak ada kerusuhan dan gangguan keamanan, apalagi musibah bencana. Yang ada saat ini adalah sekelompok orang yang menentang Konstitusi Negara yaitu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon Independen kembali bisa ikut di dalam Pemilukada 2011. 

Lintas Partai Politik meminta penundaan Pilkada merupakan "Kecelakan Demokrasi" di Aceh yang sedang kita bangun demokratisasi pasca konflik berkepanjangan. Seharusnya partai politik sebagai wadah untuk melakukan pendidikan politik untuk rakyat, bukan malah demi hasyrat birahi kekuasaan rela melakukan pembohongan public dan memberikan contoh yang tidak baik untuk rakyat. Seharus partai politik memberikan pendidikan politik rasional kepada rakyat, bukan beretorika demi memenuhi syahwat kekuasaan elit dan kandidat tertentu yang tidak siap bertarung secara demokratis. 

Apa lagi yang berhak mengatakan Aceh tidak kondusif bukan ranah politik, tetapi pihak kepolisianlah yang sangat berhak memberi penilaian Aceh kondusif atau tidak. Justru pihak Kepolisian Daerah Aceh telah menyatakan secara terbuka di media masa bahwa kondisi keamanan di Aceh kondusif dan semakin baik. Di luar Pemerintah dan Kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menyatakan Aceh dalam keadaan tidak kondusif atau gangguan keamanan lainnya maupun dalam keadaan bencana.
Read more ...

Kamis, 21 Juli 2011

Ekonomi Indonesia Dimasa Datang

Sumber Google
Segala alat dan mesin yang perlu untuk menjalankan industrialisasi mesti di import dari luar negeri. Untuk pembayarnya harus disediakan barang-barang export yang dihasilkan oleh bumi Indonesia: karet, kapok, kina,minyak, timah, bauxite, berbagai barang hutan dan banyak lagi lainnya. Bahwa hutan yang banyak tandas harus dibarui selekas-lekasnya, tidak perlu dipaparkan dengan panjang lebar. Kita semuanya tahu, bahwa keadaan hutan penting artinya bagi pertanian dan penghidupan rakyat. Pemeliharaan hutan harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, pemungutan hasilnya harus dirasionalisir. Ekonomi kehutanan harus mendapat perhatian sepenuhnya, bukan saja dari pihak pemerintah, melainkan juga oleh rakyat. Dikalangan rakyat harus tertanam keinsafan bahwa hutan itu adalah harta nasional, dan karena itu diperlindungi bersama-sama terhadap penebangan yang tidak teratur. Dalam pada itu, dengan segala tenaga yang ada pada rakyat kita, kita harus menjalankan industri yang ada dengan sebaik-baiknya. Tenaga teknik kita sangat kurang. Oleh karena itu tuntutan ekonomi perusahaan ,,the right man in the right place” harus dipenuhi dalam segala lapang pekerjaan. Istimewa pada pimpinan! Disini kita harus belajar efficiency. Yang terpenting dalam hal ini ialah soal mengadakan koordinasi antara berbagai macam industri yang saling membutuhkan, oleh karena barang-sudah yang dihasilkan oleh industri yang satu menjadi bahan bagi industri yang lain. Umpamanya, pabrik kertas memerlukan sebagai bahan, antara lain, kaustik-soda yang dihasilkan sebagai barang sudah oleh pabrik soda. Soda itu juga perlu bagi industri lain, misalnya industri sabun. Berhubung dengan itu, maka perlu sekali diadakan koordinasi antara berbagai macam produksi, supaya jalan penghasilah itu lancar dan teratur, tidak tertegun-tegun karena menunggu selesainya produksi yang lain. Untuk memudahkan usaha mengkoordinir itu, perlulah diadakan gabungan atau konsentrasi perusahaan-perusahaan yang serupa hasilnya. Pada dasarnya perusahaan harus digabungkan menurut macamnya, dan dikoordinir menurut perhubungannya yang semestinya. Tidak menurut daerah. Untuk merencanakan pembangunan ekonomi itu dan mengatur koordinasinya, mestilah ada suatu Badan Pemikir Siasat Ekonomi yang lengkap tenaganya, yang umum terkenal sebagai ,,Planning Board”. Selanjutnya tiap-tiap perusahaan harus memandang usahanya sebagai bagian daripada usaha rakyat seluruhnya. Sebab itu, hasil tiap-tiap peruusahaan bukanlah semata-mata untuk mereka yang bekerja didalamnya saja, melainkan untuk memperbesar kemakmuran rakyat seluruhnya. Demokrasi mesti ada dalam perusahaan! Tetapi demokrasi ekonomi janganlah salah memahamkannya, hingga menjadi sindikalisme alias egoism-golongan. Tiap-tiap perusahaan adalah bagian yang tidak tersendiri dari pada perusahaan rakyat seluruhnya, dan karena itu pemimpin tiap-tiap perusahaan takluk kepada dasar yang lebih tinggi. Demokrasi ekonomi menuntut adanya hak kaum buruh ikut bersuara secara mufakat tentang segala hal yang mengenai keselamatan bekerja dalam perusahaan. Pada tiap-tiap perusahaan harus diadakan suatu dewan perusahaan, yang didalamnya duduk wakil-wakil buruhnya dari segala tingkat pekerjaan untuk meninjau dan membicarakan soal-soal tersebut. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara mereka yang memimpin pekerjaan dan buruh. Semuanya sama-rata dan sama-rasa. Kaum burh tiap-tiap perusahaan berhak memajukan usul tentang pimpinan pekerjaan kepada instansi yang mengawasi, tetapi tak dapat mengubah atau mengganti pimpinan itu dengan sesuka-sukanya saja. Demokrasi ekonomi bukan anarchi! Demokrasi ekonomi tidak bermaksud merombak disiplin sosial, malahan memperkuat. Tujuan demokrasi ekonomi ialah menanam tanggung jawab bersama dari segala kaum buruh terhadap hasil perusahaannya kepada masyarakat. Taka da demokrasi dengan tiada tanggung jawab. Juga dalam ekonomi! Demokrasi ekonomi yang tidak disertai dengan tanggung jawab akan melulu menjadi anarchi produksi, dan merugikan masyarakat. III. Jika benar, bahwa dunia baru sesudah perang yang baru lalu ini akan menyelenggarakan cita-cita ekonomi yang disebut oleh Roosevelt ,,freedom from want” yaitu bebas dari kemelaratan hidup, maka perlulah perekonomian dunia diatur dengan cita-cita kemakmuran bersama bagi seluruh bangsa di dunia. Jalan yang ditempuh oleh Indonesia untuk memperbesar kemakmuran rakyatnya mestilah pula ditempuh oleh negeri-negeri lain yang selama ini tertindis ekonominya. Istimmewa negeri-negeri yang luas tanahnya mestilah bersifat separoh industri. Untuk menjalankan industrialisasi disana perlu mesin-mesin, yang dihasilkan oleh negara-negara industri berat. Berhubung dengan itu perlu diatur pertukaran internasional menurut dasar normatif, dasar yang telahh dirancang lebih dahulu. Ini hanya bisa diselenggarakan oleh suatu Konperensi Perekonomian Internasional, yang istimewa diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk keperluan itu. Dengan jalan mengadakan industrialisasi seluruh Asia Timur saja menurut pla yang teratur, maka negeri-negeri industri berat, tukang membuat mesin-mesin besar segala rupa, akan memperoleh pekerjaan yang cukup banyaknya, sehingga kaum buruh mereka akan terlepas dari bahaya pengangguran, yang sekarang senantiasa mengancam. Untuk mengatur susunan perekonomian dunia, perlulah negeri-negeri di dunia disusun dalam beberapa lingkungan kesatuan ekonomi. Umpamanya Asia Tenggara dengan Australia dapat dibentuk jadi satu lingkungan. Maupun kedudukan geografinya maupun struktur perekonomiannya menghendaki daerah ini dijadikan suatu lingkungan ,,kemakmuran bersama”. Lingkungan ini bisa menjadi satu kesatuan ekonomi dalam ekonomi dunia yang tersusun dalam berbagai golongan. Disebelah golongan Asia Tenggara dan Australia serta kepulauan sekitarnya hendaklah ada golongan Asia Barat, golongan Asia Timur, golongan Sovyet-Rusia yang menyerupai benua sendiri dalam bangunan dan ekonominya, golongan Eropah, golongan Laut Tengah, golongan Afrika Selatan, golongan Amerika Utara dan tengah, golongan Amerika Selatan. Diantara berbagai golongan itu, yang satu-satunya menjadi satu kesatuan ekonomi, dapat diadakan pertukaran barang yang lebih mudah daripada yang terjadi dalam stelsel perekonomian dunia yang tidak teratur. Kerja bersama antara berbagai golongan ekonomi untu mencapai kemakmuran bersama lebih mudah teratur. Dan dengan cara begitu akan tercapai ketentraman dan kesejahteraan dalam perekonomian dunia. Oleh karena itu terjamin pula perdamaian dunia yang kekal. Hukum kemajuan perekonomian mendorong kejurusan itu. Apakah cita-cita yang tersebut diatas tercapai dimasa yang akan datang ini, itu sukar mengadimkannya. Kapitalisme memang semangkin berubah sifatnya, dan tampak arahnya akan digantikan oleh perekonomian kolektif. Akan tetapi, selama kapitalisme belum lenyap sama sekali, sifat individualismemasih ada, dan yang diuraikan diatas tidak akan tercapai dengan begitu saja. Dengan uraian ini teranglah, bahwa soal ekonomi Indonesia dimasa datang ialah pembangunan ke dalam, yang berarti menimbulkan kemakmuran rakyat, dan pembangunan keluar, yang berarti mengadakan ko-ordinasi dalam pembangunan perekonomian seluruh dunia. Inilah, ringkasnya, asas dan garis besar dari pada politik perekonomian Indonesia dimasa datang.

Pemikiran Ekonomi
Oleh : Mohammad Hatta
Sumber : Berdikari Online
Read more ...
Designed By VungTauZ.Com