Breaking News

Senin, 30 Mei 2011

25 Mantan Anggota DPRK Pidie belum Kembalikan Dana TKI

SeMon, May 30th 2011, 10:02
http://aceh.tribunnews.com/news/view/57425/25-mantan-anggota-dprk-pidie-belum-kembalikan-dana-tki

* Tunggakan Capai Rp 1,2 Miliar


SIGLI - Sebanyak 25 dari 45 mantan anggota DPRK Pidie periode 2004-2009, dilaporkan belum mengembalikan secara utuh dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) ke kas daerah. Malah empat orang di antaranya belum sepeser pun menyetor. Hingga kini tercatat jumlah tunggakan mencapai Rp 1,2 miliar.

“Dari 45 mantan anggota dan pimpinan DPRK lama, 20 orang sudah lunas. Kemudian 21 orang masih menyicil dan empat orang belum menyetor sepeser pun,” ujar Sekretaris DPRK (sekwan) Pidie, Zainal Abidin SH MSi kepada Serambi, Sabtu (28/5).

Besarnya dana TKI yang dikucurkan masa wakil rakyat itu menjabat adalah Rp 64 juta per orang. Sehingga total seluruhnya berjumlah sebesar Rp 2.891.700.000. Dengan demikian, hingga kini tercatat tunggakan belum dilunasi adalah Rp 1.199.630.000.

Selain dana TKI yang mencapai Rp 1.199.630.000, juga terdapat Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dewan sebesar Rp 128.520.000 per pimpinan (untuk tiga orang). Dari jumlah tersebut dua orang pimpinan sudah lunas, sisanya satu orang pimpinan lagi sampai kemarin belum mengembalikan.

Padahal ini adalah salah satu pendapatan asli daerah yang harus dikembalikan. Malah, Bupati Pidie, Mirza Ismail meminta dibentuk tim supaya pengembalian dana TKI mantan anggota dewan ini segera disetor ke kas daerah. Konon lagi kondisi keuangan di Pidie cukup memprihatikan.

Sekwan Pidie, Zainal Abidin mengatakan, upaya menyurati para eks wakil rakyat tersebut terus dilakukan. “Kami sudah layangkan surat beberapa kali ke masing-masing anggota dewan yang belum mengembalikan dana TKI,” ujar Zainal mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Pidie ini.

Persoalannya, sebut dia, dalam surat Mendagri No.21 tahun 202507 menyebutkan antara lain wajib mengembalikan dana TKI ke kas daerah. Kemudian lahir lagi surat terbaru Mendagri No : 555/3032/SJ, tentang pengembalian TKI dan proses hukum tidak berlaku jika dana belum dikembalikan.

“Sehingga dasar surat baru inilah pihak kami cuma dapat bertindak sebatas menyurati saja ke masing-masing mantan anggota dewan itu. Selebihnya aturan tidak membolehkan ditindak secara hukum,” tukasnya.

Pun begitu, sebut dia, dana TKI ini merupakan kewajiban mantan pimpinan dan anggota dewan supaya mengembalikan. “Ini sifatnya utang yang harus dilunasi, kita akan terus berupaya supaya dana ini bisa dikembalikan,” katanya.(aya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com