Breaking News

Selasa, 31 Mei 2011

Soal Pilkada, Pansus III DPRA Temui KPU

Serambi Indonesia.
*Raqan Masih Mengambang

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) III DPRA yang menangani Raqan Pilkada, Senin (30/5) kemarin bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta. Delegasi pansus itu dipimpin Ketua Pansus III, Tgk Adnan Beuransyah. Sedangkan dari KPU hadir Endang Sulastri dan Saut Sirait didampingi sejumlah kepala biro.

Dalam pertemuan itu, Adnan Beuransyah cs menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), karena memaksakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2011 tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Padahal, Pasal 66 UUPA dengan tegas menyatakan, pelaksanaan pilkada harus berdasarkan qanun (perda).

“Kami benar-benar tidak mengerti, Pansus III sedang bekerja membahas Raqan Pilkada. Tapi tiba-tiba KIP Aceh telah menetapkan tahapan pilkada tanpa melakukan konsultasi dengan kami. Ketika kami tanya, mereka menyatakan atas perintah KPU,” tukas Adnan.

Anggota Pansus III, Ir Jufri Hasanuddin mempertanyakan aturan apa yang digunakan KPU dan KIP dalam menetapkan tahapan pilkada di Aceh, tapa melapor kepada DPRA. “Dalam UUPA sudah diatur dengan jelas soal tahapan pelaksanaan pilkada. Tapi, kenapa tidak dipatuhi? Saya minta KPU dan KIP jangan menciptakan konflik baru di Aceh,” gugat Jufri yang juga Ketua Komisi D DPRA.

Gugatan serupa diutarakan delegasi pansus lainnya, Erli Hasyim dari PBB, Muslim Ayub dari PAN, Ermiadi, Tgk Nasruddinsyah, Abdullah Saleh, dan Fauzi SH. “Kami sedang membahas qanun. Ada 49 pasal di UUPA yang mengatur tentang KIP. Nah, hal-hal yang belum diatur dalam UUPA diatur dalam qanun. Begitu aturannya. Tapi, ini sudah dilangkahi semua,” sindir Abdullah Saleh.

Muslim Ayub mengatakan, sama sekali tidak ada aturan yang bisa digunakan bahwa Pilkada Aceh bisa dilaksanakan tanpa keikutsertaan DPRA. “Pertanggungjawaban anggaran dilaporkan ke DPRA. Panitia pengawas direkrut dan diusulkan oleh DPRA. Bagaimana mungkin pilkada Aceh tanpa DPRA? Ini pertanyaan saya,” ujar Muslim Ayub yang juga Wakil Ketua Pansus III.

Anggota KPU Endang Sulastri yang memimpin pertemuan berjanji akan membawa butir-butir pemikiran Pansus III DPRA itu ke dalam Rapat Pleno KPU. “Pada prinsipnya semua kita ingin pelaksanaan pilkada di Aceh berjalan dengan baik,” kata Endang Sulastri.

Saut Sirait menambahkan bahwa KPU adalah lembaga yang negara yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. “Kami bukan bagian dari pemerintah pusat. Soal putusan MK soal calon independen, itu urusannya MK. Kami hanya menyelenggarakan pemilukada,” kata Saut Sirait yang masuk KPU menggantikan Andi Nurpati yang menjadi anggota Partai Demokrat.

Pertemuan yang berlangsung hampir tiga jam itu sempat diwarnai berbagai “interupsi” dari delegasi Pansus DPRA ketika berkali-kali Endang Sulastri merujuk kepada peraturan perundang-undangan di luar UUPA. “UUPA harus dilihat sebagai undang-undang khusus untuk Aceh. Jangan dilihat pasal-pasal yang menguntungkan saja. Pedomani itu dulu! Kalau tidak diatur dalam UUPA, baru merujuk ke undang-undang lain,” sergah Adnan Beuransyah.

Bertemu Komisi II
Delegasi Pansus III DPRA pada hari yang sama juga bertemu dengan Komisi II DPR RI. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II Chairuman Harahap. Komisi II diminta dukungannya agar pilkada Aceh tidak dipaksakan pelaksanannya. “Di tengah-tengah masyarakat ada dua kelompok yang saling bertentangan. Yang satu mendukung calon independen dan kelompok yang satu lagi menentang independen. Dan jumlah mereka jauh lebih banyak kami khawatir kalau keadaan dipaksakan akan terjadi konflik horizontal,” ujar Adnan Beuransyah, politisi Partai Aceh.

Menjawab keluhan delegasi Pansus, Chairuman Harahap mengatakan calon independen yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada Aceh 2011 bukan kehendak DPR atau Pemerintah. “Itu keputusan MK,” ujar Chairuman.

Ia juga menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sama sekali tidak ada niat melakukan perubahan atas UUPA. “Pemerintah juga tidak pernah mengajukan usulan perubahan UUPA. Yang ada adalah ada orang Aceh yang mengajukan judicial review kepada MK tentang calon independen dan kemudian permohonan itu dikabulkan MK,” sebut Chairuman, politisi dari Partai Golkar.

Raqan mengambang
Dari Banda Aceh dilaporkan, Pimpinan DPRA sampai kemarin belum bisa memastikan kapan penyusunan materi dan isi perubahan Raqan Pilkada pada tingkat Pansus III bisa diselesaikan, meski awalnya direncanakan selesai pada Juni 2011.

“Kalau dilihat dari masa kerjanya setelah perpanjangan waktu pembahasan bulan lalu, batas akhir pembahasan, penyusunan, dan penyelesaian materi perubahan Raqan Pilkada itu adalah pada 6 Juni 2011. Tapi sampai kini kalau ditanya kapan bisa diparipurnakan, kami belum bisa memastikannya,” ujar Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi SH kepada Serambi, Senin (30/5).

Terkait penyelesaian materi dan isi perubahan Raqan Pilkada itu, kata Amir Helmi, Ketua Pansus III DPRA, Adnan Beuransyah sudah melapor kepadanya. Adnan kembali menyatakan bahwa akan menyelesaikan penyusunan materi dari perubahan Raqan Pilkada itu paling lambat pertengahan Juni 2011. Kalau itu yang dilaporkannya, berarti masa kerjanya telah melampui masa kerja setelah perpanjangan bulan lalu sampai 6 Juni 2011.

Untuk sementara ini, kata Amir Helmi, Pimpinan DPRA masih memegang jadwal yang telah diperpanjang, yakni sampai 6 Juni 2011. Seandainya pada tanggal tersebut Pansus III belum juga melaporkan hasil kerjanya, maka pimpinan dewan akan membawa masalah ini ke Badan Musyawarah DPRA, untuk mencari solusi dari masalah yang dihadapi Pansus III untuk menyelesaikan pembahasan dan penyusunan materi perubahan Raqan Pilkada yang telah lama mengendap di pihak legislatif. Bahkan belum sekalipun dilakukan pembahasan materinya secara bersama-sama dengan pihak eksekutif yang mengusulkan perubahan raqan tersebut.

Baik Amir Helmi maupun Wakil Ketua II DPRA, Sulaiman Abda mengatakan, dari tujuh raqan yang masa kerjanya diperpanjang sampai 6 Juni 2011, baru dua raqan yang pembahasan dan penyusunan materinya telah selesai, yakni Raqan Retribusi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) dan Raqan Lingkungan Hidup.

Lima raqan lagi, di antaranya Raqan Pilkada, Wali Nanggroe, dan PT Pembangunan Investasi Aceh, sampai kini belum bisa diprediksi kapan bisa diparipurnakan untuk disahkan.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Aceh, Muhammad Jafar yang juga mantan ketua KIP Aceh mengatakan, keterlambatan penyelesaian Raqan Pilkada bisa berdampak kurang baik bagi KIP selaku penyelenggara pemilihan 18 kepala daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, yang masa kerjanya akan berakhir 8 Februari 2012.

Seharusnya, kata Jafar, begitu KIP memasuki tahapan persiapan pilkada, perubahan Raqan Pilkada yang diajukan Gubernur kepada DPRA tahun lalu sudah selesai dibahas, setelah pengesahan APBA 2011 pada Maret 2011. Sekarang ini sudah bulan Juni dan tahapan pilkada sudah dimulai KIP, tapi raqannya belum juga rampung dibahas.

“Kenapa sampai kini DPRA belum juga menyelesaikan penyusunan materi usulan perubahan Raqan Pilkada yang diajukan Gubernur tahun lalu kepada DPRA? Yang bisa menjawabkan adalah Pansus III dan Pimpinan DPRA. Kami pihak eksekutif siap menunggu undangan jadwal pembahasan bersamanya,” ujar mantan ketua KIP Aceh itu. (fik/her)
http://aceh.tribunnews.com/news/view/57568/soal-pilkada-pansus-iii-dpra-temui-kpu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com