Breaking News

Sabtu, 04 Juni 2011

DPR Aceh Diminta Segera Tuntaskan Aturan Mengenai Calon Independen

Sumber :http://berdikarionline.com/kabar-rakyat/20110114/dpr-aceh-diminta-segera-tuntaskan-aturan-mengenai-calon-independen.html

Sehubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal 256 UU Pemerintahan Aceh mengenai pembatasan calon Independen, maka Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diminta untuk segera menuntaskan pembuatan aturan (qanun)

Sekretaris Kaukus Partai Politik Rahmat Djailani menegaskan bahwa pemerintah maupun DPRA harus mempercepat penyelesaian qanun mengenai calon independen dalam waktu dekat ini.

Rahmat mengkhawatirkan apabila qanun ini terus tertunda, maka hal itu akan menyulitkan bagi calon independen. “Ini supaya Komisi Independen Pemilihan (KIP) mempunyai landasan hukum yang kuat dalam soal-soal menyangkut teknis,” katanya.

Selain persoalan qanun, Rahmat juga menyoroti soal data kependudukan dan data pemilihan yang seharusnya akurat. “Pemerintah Aceh baik provinsi maupun kabupaten/kota harus segera menuntaskan Daftar Pemilih Tetap secepat mungkin, jangan sampai kekisruhan DPT seperti Pemilu Presiden dan Legeslatif beberapa tahun lalu terulang di sini,” tegasnya.

Pendapat hampir senada juga disampaikan aktivis perempuan, Sri Wahyuni, SH, yang juga kepala biro perempuan Partai Rakyat Aceh (PRA). Menurut Sri Wahyuni, qanun ini sangat diperlukan agar semua kandidat punya aturan main, termasuk kaum perempuan yang akan berpartisipasi dalam pilkada.
“Gerakan perempuan menyambut baik pengesahan calon independen, sebab dengan demikian, kaum perempuan punya kesempatan dalam ruang politik. Tetapi, jika qanun-nya tidak segera dituntaskan, maka partisipasi perempuan bisa dihambat,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com