Breaking News

Jumat, 03 Juni 2011

Irwandi Yusuf : Itu Fitnah Besar

* Aktor Demo Akan Dilapor ke Polda Metro Jaya
 
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menilai, ada skenario politik yang sedang berusaha menebar fitnah besar dengan menuduh dirinya sebagai koruptor. “Saya tegaskan ya, saya ini bukan koruptor, saya difitnah!” ujar Irwandi dalam nada tinggi. Ia menegaskan hal itu kepada Serambi di ruang kerjanya, Rabu (1/6), sebagai hak jawab atas pemberitaan Serambi (1/6) mengenai aksi demo yang menuding dirinya sebagai koruptor.


Menurut Irwandi, aksi demo itu dilakukan Gerakan Rakyat Antikorupsi (GeRAK) Indonesia di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Jakarta, Selasa (31/5). Demo itu menuntut KPK segera menuntaskan dugaan kasus korupsi di tubuh Pemerintahan Aceh. Irwandi menyebut demo itu menjurus pada penghasutan dan fitnah terhadap dirinya.

“Aksi demo itu saya nilai masuk dalam kategori tindakan mencemarkan nama baik kami sebagai Gubernur Aceh. Juga telah melanggar asas praduga tak bersalah. Untuk itu, saya akan laporkan ke Polda Metro Jaya,” tegas Irwandi Yusuf.

Demo yang dilancarkan Koordinator GeRAK Indonesia, Akhiruddin Mahjuddin itu, menurut Irwandi, bermotif politis. Ada beberapa pihak yang ikut dalam aksi tersebut. Di antaranya orang-orang yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur Aceh periode 2012 - 2017. “Mereka yang saya duga ikut terlibat dalam aksi tersebut sudah saya minta penjelasan. Kenapa mereka melakukan tindakan tercela itu?Tapi mereka saling tuding dan berkilah menyatakan tidak ikut dalam aksi demo GeRAK Indonesia tersebut,” ujar Gubernur Irwandi.

Kasus RSUZA
Menyangkut isu dugaan korupsi pengadaan alat medis di RSUZA Banda Aceh, yaitu CT-Scan dan Chat Lab yang diindikasikan ada penggelembungan harga (markup) Rp 18 miliar, Irwandi mengatakan, KPK sudah menyelidikinya. Bahkan Direktur RSUZA dr Taufik Mahdi SpOG dan panitia lelang, maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK-nya, sudah dimintai keterangan oleh KPK. Namun, sampai kini KPK belum menetapkan siapa tersangkanya.

Kejaksaan Tinggi Aceh juga sudah mengusutnya, tapi belum ditemukan unsur korupsi. Jadi, apa yang diinginkan GeRAK agar dugaan kasus korupsi pengadaan CT Scan dan Chat Lab RSUZA diusut, sudah disahuti aparat penegak hukum. “Tapi kenapa dalam demonya membawa membawa poster besar berfoto Gubernur Aceh disertai tulisan ‘Tangkap Segera Gubernur Aceh’. Apa maksud mereka?” tukas Irwandi bernada tinggi.

Ia juga menjelaskan, pengadaan alat medis RSUZA itu sudah diserahkan sepenuhnya kepada manajemen RSUZA. Jadi, kalau terjadi pelanggaran hukum dalam pengadaannya, maka pihak manajemen RSUZA-lah yang sepenuhnya bertanggung jawab, bukan Gubernur Aceh. Jalan pikiran itu dibenarkan Direktur RSUZA Banda Aceh, dr Taufik Mahdi.

Menurut Taufik, demo GeRAK Indonesia yang mengait-ngaitkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam dugaan kasus markup pengadaan CT Scan dan Chat Lab RSUZA dan lainnya itu lebih menjurus kepada tendensi politis. “Terhadap dugaan itu, kami bersama staf yang terlibat dalam pengadaan kedua alat medis canggih itu telah dimintai keterangan oleh KPK. Tapi sampai kini KPK juga belum menetapkan tersangkanya,” terang Taufik Mahdi.

Sudah diperiksa BPK
Terkait dengan pekerjaan kegiatan lanjutan (DPAL) proyek APBA 2009 senilai Rp 490 miliar yang tidak dianggarkan dalam APBA 2009 yang dipaparkan AJMI dan MPK dalam demonya di Gedung DPRA Banda Aceh, Selasa lalu, Gubernur Irwandi Yusuf mengatakan, masalah itu telah diperiksa BPK. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sampai kini belum ada masalah. Ini artinya, pelaksanaan DPAL 2009 tersebut sudah berjalan sesuai dengan mekenisme dan aturan pelaksanaan APBD.

Melanggar asas
Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim MH dalam siaran persnya, antara lain menyatakan, demo yang menuding Gubernur Aceh sebagai koruptor, jelas sebagai tindakan mencemarkan nama baik Gubernur Aceh, karena hal itu melanggar asas praduga tak bersalah.

“Jika memang GeRAK telah mengadukan kasus itu kepada KPK, sebaiknya tunggu saja hasil pemeriksaan. “Jangan menghukum Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan menempatkan beliau seakan-akan sudah terbukti bersalah,” kata Makmur dalam siaran persnya kepada Serambi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi SH mengatakan, aksi demo memang dibolehkan dan diatur dalam UU, tapi jangan sampai melanggar asas praduga tak bersalah. Pelaksanaan pemerintahan di Aceh selama ini masih berjalan baik dan normal, bahkan sudah banyak provinsi lain yang belajar ke Aceh. Misalnya, untuk Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), lima provinsi belajar ke Aceh. Papua pun ikut belajar pemanfataan dana Otonomi Khusus (Otsus) ke Aceh.

“Untuk itu, menjelang pilkada ini kami harap kepada pihak yang ingin ikut dalam pilkada untuk bisa sama-sama menjaga kondisi yang sudah kondusif ini, sampai terpilihnya gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2012-2017 secara demokratis, jujur, dan damai, tanpa tekanan,” ujarnya.
(her)   
 
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/news/view/57749/itu-fitnah-besar 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com