Breaking News

Rabu, 08 Juni 2011

Pemkab Pidie Hanya Terima Rp 653 Juta

Dari 12 Tambang Emas

Sumber : http://aceh.tribunnews.com

 
SIGLI- Dari 12 perusahaan tambang emas telah memperoleh izin melakukan ekplorasi (penelitian) terhadap potensi emas di kawasan pergunungan Geumpang, Mane dan Tangse sejak tahun 2006, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, hanya menerima setoran sewa lahan Rp Rp 653.635.000. Pemasukan itu bukan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan penerimaan negara bukan pajak sebesar 80 persen yang dikembalikan untuk daerah.


Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pidie, Mulyadi Yacob, kepada Serambi, Selasa (7/6) mengatakan, izin untuk ekplorasi dari 12 perusahaan tambang emas di Geumpang, Mane dan Tangse itu, ada yang sudah mencapai lima tahun. Selama ini, kata Mulyadi, perusahaan tambang emas tersebut hanya membayar biaya sewa lahan bukan dalam bentuk PAD, melainkan penerimaan negara bukan pajak. Dengan ketentuan, sebut Mulyadi, sebesar 80 persen dikembalikan ke daerah, sisanya 20 persen mengalir ke pusat.

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2003, bahwa landrent (sewa lahan) yang dibayar oleh perusahaan dihitung per hektare dan per tahun. Di mana setiap tahun nilai landrent bertambah Rp 500/hektare. Yaitu, tahun pertama Rp 2.000/hektare/tahun, tahun kedua 2.500/hektare/tahun dan tahun ketiga 3.000/hektare/tahun. Perusahaan membayar sendiri setoran kepada pemerintah daerah via bank yang ditunjuk. Disperindagkop hanya diberikan kwitansi tanda pembayaran sewa tersebut. “Kami mengetahui angka setoran sewa lahan ketika pihak perusahaan tambang emas ingin memperpanjang izin eksplorasi kembali. Tapi, kalau tidak kita tidak mengetahui berapa penerimaan daerah bukan pajak tersebut. “Saat ini, setoran 12 perusahaan tambang emas itu untuk Pemkab Pidie berjumlah Rp 653.635.000,”sebut Mulyadi didampingi Kabid Pertambangan Disperindagkop Pidie, Teuku Irwasnsyah SE MM.

Disinggung bagaimana jika ekplorasi tambang emas itu telah mengganggu perkampungan penduduk, menurutnya selama ini survei yang dilakukan perusahaan tidak bermasalah, kendatipun lahan yang dilakukan ekplorasi terletak di kawasan adanya penduduk. Kecuali, kata Mulyadi, perusahaan tambang emas melakukas eksploitasi. “Kalau eksploitasi harus dilengkapi persyaratan yang lengkap, termasuk kajian Amdal serta persetujuan masyarakat yang mendiami kawasan lokasi tambang emas tersebut,”tambahnya.

Sebelumnya, Ketua LSM Pidie Transparansi Anggaran (PiTA) Pidie, Ismail Von Sabi mengatakan, Pemkab Pidie diharapkan memperjelas izin eksplorasi tambang emas di Geumpang. Jika tidak ada pemasukan ke kas daerah sebaiknya izin tersebut ditutup saja. “Harus dievaluasi kembali izin eksplorasi bagi untuk perusahaan tambang emas, jangan sampai merugikan daerah,”kata Ismail.

Sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat di Pidie, selain ada 12 perusahaan yang sah dan memiliki izin eksplorasi, ada juga sejumlah perusahaan ilegal yang melakukan penambangan emas di kawasan Gunung Geumpang dan Tangse, Kabupaten Pidie. Katanya, perusahaan–perusahaan tanpa izin itu terus melakukan galian dengan mendatangkan pekerja dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Medan, dan daerah lainnya. Meski tanpa melakukan survei, namun perusahan–perusahaan tanpa izin itu disebut-sebut selalu memperoleh hasil emas dari hasil mengorek gunung Geumpang.(naz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com