Breaking News
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 April 2012

Menunggu Zaini-Muzakir Wujudkan Janji-janji Kampanye

Afifuddin Acal | The Globe Journal


Hasan Tiro, Tokoh Deklarator Gerakan Aceh Merdeka, Google.com

Banda Aceh-Tugas berat yang akan dihadapi oleh Parti Aceh (PA) dalam mengembankan amanah rakyat yang telah dijanjikan selama masa kampanye sudah saat untuk diwujudkan. Janji-janji yang telah disampaikan selama masa kampanye kepada masyarakat merupakan program yang sangat diinginkan oleh rakyat Aceh. Pasalnya, menurut hasil sementara pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf mendapatkan suara terbanyak.

Berbicara Aceh ingin dibuat layaknya Malaysia atau Singapore butuh waktu puluhan tahun. Belum lagi secara geografis maupun posisi kesiapan dari SDM dan infrastruktur dan fasilitas Aceh belum mendukung ke arah seperti dua negara tersebut. 

Ditambah lagi waktu lima tahun tidak akan rasional untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut. Oleh sebab itu PA harus mendesain program yang tersinergis dan mengarah pada visi dan misi, tentunya dengan tidak melupakan janji-janji manis pada saat kampanye.

Mulai dari janji memberikan Rp 1 juta per bulan dari dana hasil migas, pengangkatan honorer PNS, mendatangkan dokter dari luar negeri, menjadikan Aceh layaknya Singapura dan Malaysia, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat aceh. keseluruhan janji politik Zaini dan Muzakir menjadi harapan besar bagi rakyat Aceh yang sedang kesusahan dan keterpurukan ekonomi.

“Bagi saya ini pertaruhan serius dari Partai Aceh, bila berhasil, maka PA tetap akan bertahan sampai puluhan tahun. Jika gagal, kekuatan politik PA akan menurun dan berkurang hingga menjadi partai kecil. Seleksi alam berdasarkan politik akan terjadi sejalan dengan pengalaman partai nasional lainnya”, pungkas Aryos Nivada Pengamat Politik dan Kemanan Aceh di Atjeh Kupi Sabtu (14/4) pukul 12.54 wib.

Lanjutnya lagi, Jika tidak direalisasikan besar peluang nilai prestise gubernur Aceh terpilih dari PA akan hilang dimata rakyat. Dampak lain akan berpengaruh kepada mendapatkan suara PA pada pemilu 2014 nantinya.

Janji-janji politiknya tidak akan bisa diwujudkan bila tidak terjadi sinkronisasi dan sinergenisasi antara semua pihak. Oleh karena itu dibutuhkan keharmonisan dalam mewujudkan seluruh janji-janji manis yang telah disampaikan pada masyarakat semasa kampanye. Bila tidak dilakukan akan menuai disharmonis hubungan pemimpin dengan rakyat Aceh.

“Ditinjau dari logika probabilitas sulit janji-janji PA bisa realisasikan. Otomatis Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf bersama Partai Aceh harus mencari cara agar bisa terwujud janji pada saat kampanye. Ada sebuah pesan moral, di mana pemimpin yang sejati jika mampu melaksanakan janji kepada rakyatnya”, ketus Aryos.

Katakan saja misalnya, ungkap Aryos, janji pemberian Rp 1 juta dari dana Migas setiap Kepala Keluarga (KK) mendapatkan bantuan setiap bulannya. Hitungan kasar, jumlah KK di Aceh sekitar 1,2 juta KK, maka dalam 1 tahun butuh dana Rp 13,2 triliun, sedangkan dana APBA Rp.9 triliun, dan itu pun untuk gaji pegawai dan lain-lain. Jadi, dengan demikian Zaini-Muzakir harus mencari formulasi lain untuk bisa mewujudkan janji manis tersebut, karena rakyat sangat menantikan hal demikian.

Demikian juga dalam hal kesehatan, di mana janjinya mendatangkan dokter dari luar negeri. Rumah Sakit di Aceh nanti akan ditempatkan dokter-dokter ahli yang dari luar Negeri. Hal ini akan menimbulkan konflik baru dikemudian hari di Aceh. Dokter lokal akan bereaksi atas kebijakan yang akan merugikan tenaga medis lokal.

Sebenarnya, dokter dalam negeri memiliki kualitas yang sama bila ada perhatian yang serius dari Pemerintah, baik untuk meningkatkan SDM maupun dalam hal melengkapi fasilitas medis lainnya.

“Bila hal ini dilakukan, akan menimbulkan konflik baru, dokter lokal pasti akan terjadi penolakan. Dokter lokal sebenarnya juga memiliki kualitas yang sama bila diberi kesempatan dan difasilitasi oleh Pemerintah dengan memberikan kesempatan untuk belajar dan memiliki fasilitas medis yang lengkap”, jelas Aryos.

Alangkah baiknya bila ingin menghadirkan tenaga medis yang kualitas dunia, bukan dengan memperkerjakan dokter impor didalam Negeri. Tetapi Pemerintah bisa membangun rumah sakit yang bertaraf internasional. Sehingga masyarakat bila ingin berobat yang memiliki kualitas seperti berobat di Singapura sudah dimiliki oleh Aceh, dengan catatan rakyat Aceh tetap masih bisa menikmati kesehatan yang gratis tanpa harus membayar yang mahal, walau itu rumah sakit bertaraf internasional. Pemerintah harus bisa menjamin dan mensubsidi supaya rakyat tetap bisa menikmatinya tanpa harus mengeluarkan uang sepersenpun.

“Bisa didatangkan dokter luar negeri dengan membangun Rumah Sakit di Sabang misalnya, sebuah pulau yang menyediakan kesehatan kelas dunia. Dampak positifnya rakyat Aceh tidak perlu jauh-jauh berobat sampai ke luar negeri cukup di Sabang saja, tetap dengan catatan harus gratis untuk rakyat Aceh”, jelas Mahasiswa Megister Ilmu Politik dan Pemerintahan UGM Yogja.

Menyangkut dengan janji mengangkat pegawai honorer menjadi PNS semuanya perlu dikaji ulang kembali. Selain itu Pemerintah dibawah Kepemimpinan Zaini-Muzakir harus benar-benar melakukan verifikasi yang ketat dan tanpa adanya KKN.

“Tenaga Honorer yang mau diangkat PNS perlu betul-betul diverifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sesuai disiplin ilmu masing-masing. Yang terpenting harus bersih dari sikap KKN”, ketusnya.

Alangkah baiknya untuk mengentaskan kemiskinan, pemerintah harus bisa memikirkan untuk membuka lapangan kerja dibidang lainnya, maupun meningkatkan produktifitas pemberdayaan ekonomi micro rakyat. Bukan hanya mengandalkan pada ketersediaan lowongan kerja menjadi PNS. Karena tidak mungkin jutaan rakyat Aceh mampu menampung lapangan kerja hanya jadi PNS, tetapi harus ada membuka lapangan kerja dibidang lainnya dengan cara membangun industrialisasi untuk menjawab pengentasan pengangguran dan kemiskinan.

“Pemerintah harus mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi rakyat untuk melahirkan tenaga kerja selain PNS”, pungkas Aryos diakhir perbincangan. [003]
Read more ...

Sabtu, 18 Juni 2011

Pesawat Baru Presiden

Jika tidak ada aral melintang, maka dua tahun ke depan Presiden Indonesia akan mempunyai pesawat khusus. Pesawat itu adalah pesawat khusus kepresidenan. DPR sendiri sudah menyatakan setuju dengan rencana tersebut. Dan, karenanya, DPR membolehkan pemerintah mempergunakan anggaran APBN 2011 sebesar Rp200 milyar untuk uang muka pembelian pesawat.

Untuk kebutuhan pesawat khusus kepresidenan ini, pemerintah telah membeli pesawat Boeing Business Jet bertipe 737-800 BBJ-2 seharga US$58 juta atau Rp496 miliar. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, harga itu sudah dinegosiasikan dengan pihak perusahaan Boeing dan pemerintah sudah mengurangi harganya sebesar US$4 juta.

Terhadap rencana ini, sebagian pihak menyatakan bahwa Presiden RI sekarang ini memang memerlukan sebuah pesawat khusus kepresiden. Selain untuk menambah gengsi presiden Indonesia di mata dunia, program pembelian pesawat kepresidenan ini juga untuk menghemat anggaran. Pasalnya, menurut sejumlah data, Anggaran sewa pesawat terbang untuk keperluan perjalanan dinas Presiden dan Wapres RI setiap tahunnya Rp180 miliar atau totalnya Rp900 miliar untuk satu periode pemerintahan. Dengan membeli pesawat baru, maka pemerintah Indonesia diharap bisa menghemat anggaran itu.

Presiden Indonesia memang memerlukan pesawat. Akan tetapi, pertanyaannya: apakah pembelian pesawat itu tepat jika dilakukan sekarang atau tidak? Apakah mesti harus membeli pesawat yang elit atau tidak?

Soal penghematan anggaran, bukan hanya biaya perjalan presiden yang perlu dihitung, tetapi urgensi kunjungan Presiden ke luar neger juga perlu dihitung. Pasalnya, SBY disebut-sebut salah satu Presiden Indonesia yang paling sering melakukan kunjungan ke luar negeri. Menurut sumber FITRA, Gus Dur mengunjungi 50 negara dengan anggaran Rp 48 milyar (FITRA), Megawati melakukan 15 kali kunjungan di 49 negara dengan menghabiskan Rp48,8 milyar, dan SBY melakukan kunjungan 35 kali di 70 negara dengan mengabiskan Rp813 milyar. Pembengkakan anggaran kunjungan Presiden SBY juga sering terjadi karena membawa rombongan terlalu banyak.

Seringkali kunjungan itu tidak membawa hasil sama sekali. Bahkan, kalau kita periksa lagi, hampir semua kunjungan SBY ke luar negeri hanyalah sebuah “prosesi” untuk mengundang modal asing masuk ke Indonesia. Lagi pula, di tengah berbagai persoalan rakyat di dalam negeri, ada baiknya Presiden SBY berkonsentrasi menyelesaikan pekerjaannya di dalam negeri.

Kendati biaya pembelian pesawat dianggap lebih murah ketimbang biaya perjalanan Presiden selama satu periode pemerintahannya. Akan tetapi, harga Rp496 miliar itu barulah harga pesawat, belum termasuk kebutuhan membangun hanggar, kebutuhan pilot dan kru-nya, kebutuhan pembelian bahan bakar, kebutuhan tim (unit kerja) baru di bawah kantor Kepresidenan untuk mengelola dan merawat pesawat itu.

Lagi pula, kebijakan pembelian pesawat baru Kepresidenan berlawanan dengan kampanye Presiden SBY sendiri, yaitu tentang perlunya efisiensi atau penghematan anggaran. Kita menemukan sebuah fakta tak terbantahkan, bahwa pemerintah begitu gampang mengeluarkan anggaran untuk membelanjai dirinya, ketimbang untuk membelanjai rakyat banyak.

Sumber : Berdikarionline.com
Read more ...

Rabu, 15 Juni 2011

Surat Palsu Andi Nurpati Ditemukan Tukang Foto Copy

Andi Nurpati
JAKARTA-  Mestariani Habie, anggota DPR Komisi II mengaku mendapatkan surat palsu putusan MK dari seorang tukang fotocopy di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2009. Mestariani adalah orang yang bersengketa dengan Dewi Yasin Limpo dari Hanura untuk memperebutkan kursi dari Dapil Sulawesi Selatan.

Ditengarai, surat palsu tersebut melibatkan anggota KPU, Andi Nurpati yang saat ini menjadi petinggi Partai Demokrat.


Kasus dugaan pemalsuan dokumen MK oleh Andi Nurpati itu berawal pada Agustus 2009. Tanggal 14 Agustus 2010, KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil Sulsel, yang diperebutkan Dewi Yasin Limpo dari Hanura dengan Mestariani Habie dari Gerindra.

MK kemudian mengirimkan jawaban tertulis dengan nomor surat 112/PAN MK/2009. Isinya, pemilik kursi yang ditanyakan jatuh kepada Mestariani Habie. Tetapi, KPU ternyata telah menjatuhkan putusan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin Limpo. Putusan versi KPU, didasarkan pada surat jawaban MK tertanggal 14 Agustus, tiga hari sebelum jawaban asli MK kepada KPU.

Keputusan ini membuat MK mengecek surat tanggal 14 Agustus yang dimaksud KPU, dan membandingkannya dengan surat yang benar-benar MK kirimkan pada 17 Agustus. Hasilnya, MK menyatakan surat 14 Agustus yang dijadikan dasar penetapan kursi bagi Dewi Yasin Limpo adalah palsu.

“Saya dapat fotocopy surat palsu putusan MK di tempat fotocopyan di KPU, ada orang baik yang menyerahkannya kepada saya,” kata Mestariani saat rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Bawaslu, di Jakarta, Selasa (14/6/2011).

Dikatakan, Mestariani, ketika itu sulit sekali untuk mendapatkan data dari KPU. “Ini harus diusut, karena banyaknya masalah di KPU,” ujar Mestariani.
(ugo)
(mbs)

Sumber :  http://news.okezone.com 
Read more ...

Rabu, 08 Juni 2011

Badai Api Matahari, Indonesia Masih Aman

INILAH.COM, Jakarta - Terlihat aktif, namun juluran lidah matahari yang terjadi kemarin tidak berisiko bagi jaringan satelit di Indonesia.

Menurut hasil pemantauan NASA, lidah api matahari terlihat aktif lagi siang ini, dengan disertai coronal mass ejection (CME). Ini merupakan fenomena ledakan di atmosfer matahari yang akan meningkatkan radiasi dan temperatur hingga jutaan Kelvin. NASA mencatat bahwa terjadi badai radiasi minor kemarin, dengan arah looping.
“CME tidak berdampak bagi bumi jika lemparannya looping, yaitu arahnya melengkung dan jatuh kembali ke matahari. Fenomena yang berbahaya adalah jika lidah itu lepas dengan jarak yang sangat jauh,” ujar Abdul Rahman, peneliti senior Astronomi dan Astrofisika Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional hari ini (8/7).
“Tapi itu pun hanya berdampak bagi bumi jika posisi jatuhnya tepat di bumi,” tambahnya.
Menurut keterangannya, jika hal itu sampai terjadi, maka akan berdampak kepada teknologi, misalnya gangguan kerja satelit, komunikasi di stasiun luar angkasa, atau ke jaringan listrik.
“Sejauh ini di Indonesia hal itu belum terlihat berrisiko, karena Indonesia terletak di lintang rendah.”
Abdul mengatakan bahwa fenomena CME sering terjadi, namun dampaknya hanya dirasakan di negara-negara Eropa atau Amerika, yaitu daerah-daerah lintang tinggi, seperti yang pernah terjadi di Kanada tahun 1989.
Meski mengaku sejauh ini lembaganya belum memantau secara langsung, namun ia mengungkapkan Indonesia masih aman-aman saja dari risiko gangguan listrik atau satelit. [mor]

Sumber : http://id.berita.yahoo.com/badai-api-matahari-indonesia-masih-aman-062000030.html;_ylt=AtRr9utNIFxMuMQTfybSU4acV8d_;_ylu=X3oDMTNwdXJuM2pvBGNjb2RlA3dlaWdodGVkY3QEcGtnAzE0YzgwMDMzLTgzYzctMzcxZS1hNTZjLTE2NjljMGFmZmNiNgRwb3MDNgRzZWMDbW9zdF9wb3B1bGFyBHZlcgM2NmNkNWQ3MC05MTllLTExZTAtYmFiZi0wYjUwMjhkZmUxZTI-;_ylg=X3oDMTF0MjM1bzhuBGludGwDaWQEbGFuZwNpZC1pZARwc3RhaWQDBHBzdGNhdAN0ZWtub2xvZ2kEcHQDc2VjdGlvbnMEdGVzdAM-;_ylv=3
Read more ...

Pemkab Pidie Hanya Terima Rp 653 Juta

Dari 12 Tambang Emas

Sumber : http://aceh.tribunnews.com

 
SIGLI- Dari 12 perusahaan tambang emas telah memperoleh izin melakukan ekplorasi (penelitian) terhadap potensi emas di kawasan pergunungan Geumpang, Mane dan Tangse sejak tahun 2006, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, hanya menerima setoran sewa lahan Rp Rp 653.635.000. Pemasukan itu bukan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan penerimaan negara bukan pajak sebesar 80 persen yang dikembalikan untuk daerah.


Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pidie, Mulyadi Yacob, kepada Serambi, Selasa (7/6) mengatakan, izin untuk ekplorasi dari 12 perusahaan tambang emas di Geumpang, Mane dan Tangse itu, ada yang sudah mencapai lima tahun. Selama ini, kata Mulyadi, perusahaan tambang emas tersebut hanya membayar biaya sewa lahan bukan dalam bentuk PAD, melainkan penerimaan negara bukan pajak. Dengan ketentuan, sebut Mulyadi, sebesar 80 persen dikembalikan ke daerah, sisanya 20 persen mengalir ke pusat.

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2003, bahwa landrent (sewa lahan) yang dibayar oleh perusahaan dihitung per hektare dan per tahun. Di mana setiap tahun nilai landrent bertambah Rp 500/hektare. Yaitu, tahun pertama Rp 2.000/hektare/tahun, tahun kedua 2.500/hektare/tahun dan tahun ketiga 3.000/hektare/tahun. Perusahaan membayar sendiri setoran kepada pemerintah daerah via bank yang ditunjuk. Disperindagkop hanya diberikan kwitansi tanda pembayaran sewa tersebut. “Kami mengetahui angka setoran sewa lahan ketika pihak perusahaan tambang emas ingin memperpanjang izin eksplorasi kembali. Tapi, kalau tidak kita tidak mengetahui berapa penerimaan daerah bukan pajak tersebut. “Saat ini, setoran 12 perusahaan tambang emas itu untuk Pemkab Pidie berjumlah Rp 653.635.000,”sebut Mulyadi didampingi Kabid Pertambangan Disperindagkop Pidie, Teuku Irwasnsyah SE MM.

Disinggung bagaimana jika ekplorasi tambang emas itu telah mengganggu perkampungan penduduk, menurutnya selama ini survei yang dilakukan perusahaan tidak bermasalah, kendatipun lahan yang dilakukan ekplorasi terletak di kawasan adanya penduduk. Kecuali, kata Mulyadi, perusahaan tambang emas melakukas eksploitasi. “Kalau eksploitasi harus dilengkapi persyaratan yang lengkap, termasuk kajian Amdal serta persetujuan masyarakat yang mendiami kawasan lokasi tambang emas tersebut,”tambahnya.

Sebelumnya, Ketua LSM Pidie Transparansi Anggaran (PiTA) Pidie, Ismail Von Sabi mengatakan, Pemkab Pidie diharapkan memperjelas izin eksplorasi tambang emas di Geumpang. Jika tidak ada pemasukan ke kas daerah sebaiknya izin tersebut ditutup saja. “Harus dievaluasi kembali izin eksplorasi bagi untuk perusahaan tambang emas, jangan sampai merugikan daerah,”kata Ismail.

Sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat di Pidie, selain ada 12 perusahaan yang sah dan memiliki izin eksplorasi, ada juga sejumlah perusahaan ilegal yang melakukan penambangan emas di kawasan Gunung Geumpang dan Tangse, Kabupaten Pidie. Katanya, perusahaan–perusahaan tanpa izin itu terus melakukan galian dengan mendatangkan pekerja dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Medan, dan daerah lainnya. Meski tanpa melakukan survei, namun perusahan–perusahaan tanpa izin itu disebut-sebut selalu memperoleh hasil emas dari hasil mengorek gunung Geumpang.(naz)
Read more ...

Sabtu, 04 Juni 2011

DPR Aceh Diminta Segera Tuntaskan Aturan Mengenai Calon Independen

Sumber :http://berdikarionline.com/kabar-rakyat/20110114/dpr-aceh-diminta-segera-tuntaskan-aturan-mengenai-calon-independen.html

Sehubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal 256 UU Pemerintahan Aceh mengenai pembatasan calon Independen, maka Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diminta untuk segera menuntaskan pembuatan aturan (qanun)

Sekretaris Kaukus Partai Politik Rahmat Djailani menegaskan bahwa pemerintah maupun DPRA harus mempercepat penyelesaian qanun mengenai calon independen dalam waktu dekat ini.

Rahmat mengkhawatirkan apabila qanun ini terus tertunda, maka hal itu akan menyulitkan bagi calon independen. “Ini supaya Komisi Independen Pemilihan (KIP) mempunyai landasan hukum yang kuat dalam soal-soal menyangkut teknis,” katanya.

Selain persoalan qanun, Rahmat juga menyoroti soal data kependudukan dan data pemilihan yang seharusnya akurat. “Pemerintah Aceh baik provinsi maupun kabupaten/kota harus segera menuntaskan Daftar Pemilih Tetap secepat mungkin, jangan sampai kekisruhan DPT seperti Pemilu Presiden dan Legeslatif beberapa tahun lalu terulang di sini,” tegasnya.

Pendapat hampir senada juga disampaikan aktivis perempuan, Sri Wahyuni, SH, yang juga kepala biro perempuan Partai Rakyat Aceh (PRA). Menurut Sri Wahyuni, qanun ini sangat diperlukan agar semua kandidat punya aturan main, termasuk kaum perempuan yang akan berpartisipasi dalam pilkada.
“Gerakan perempuan menyambut baik pengesahan calon independen, sebab dengan demikian, kaum perempuan punya kesempatan dalam ruang politik. Tetapi, jika qanun-nya tidak segera dituntaskan, maka partisipasi perempuan bisa dihambat,” ungkapnya.
Read more ...

Jumat, 03 Juni 2011

Irwandi Yusuf : Itu Fitnah Besar

* Aktor Demo Akan Dilapor ke Polda Metro Jaya
 
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menilai, ada skenario politik yang sedang berusaha menebar fitnah besar dengan menuduh dirinya sebagai koruptor. “Saya tegaskan ya, saya ini bukan koruptor, saya difitnah!” ujar Irwandi dalam nada tinggi. Ia menegaskan hal itu kepada Serambi di ruang kerjanya, Rabu (1/6), sebagai hak jawab atas pemberitaan Serambi (1/6) mengenai aksi demo yang menuding dirinya sebagai koruptor.


Menurut Irwandi, aksi demo itu dilakukan Gerakan Rakyat Antikorupsi (GeRAK) Indonesia di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Jakarta, Selasa (31/5). Demo itu menuntut KPK segera menuntaskan dugaan kasus korupsi di tubuh Pemerintahan Aceh. Irwandi menyebut demo itu menjurus pada penghasutan dan fitnah terhadap dirinya.

“Aksi demo itu saya nilai masuk dalam kategori tindakan mencemarkan nama baik kami sebagai Gubernur Aceh. Juga telah melanggar asas praduga tak bersalah. Untuk itu, saya akan laporkan ke Polda Metro Jaya,” tegas Irwandi Yusuf.

Demo yang dilancarkan Koordinator GeRAK Indonesia, Akhiruddin Mahjuddin itu, menurut Irwandi, bermotif politis. Ada beberapa pihak yang ikut dalam aksi tersebut. Di antaranya orang-orang yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur Aceh periode 2012 - 2017. “Mereka yang saya duga ikut terlibat dalam aksi tersebut sudah saya minta penjelasan. Kenapa mereka melakukan tindakan tercela itu?Tapi mereka saling tuding dan berkilah menyatakan tidak ikut dalam aksi demo GeRAK Indonesia tersebut,” ujar Gubernur Irwandi.

Kasus RSUZA
Menyangkut isu dugaan korupsi pengadaan alat medis di RSUZA Banda Aceh, yaitu CT-Scan dan Chat Lab yang diindikasikan ada penggelembungan harga (markup) Rp 18 miliar, Irwandi mengatakan, KPK sudah menyelidikinya. Bahkan Direktur RSUZA dr Taufik Mahdi SpOG dan panitia lelang, maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK-nya, sudah dimintai keterangan oleh KPK. Namun, sampai kini KPK belum menetapkan siapa tersangkanya.

Kejaksaan Tinggi Aceh juga sudah mengusutnya, tapi belum ditemukan unsur korupsi. Jadi, apa yang diinginkan GeRAK agar dugaan kasus korupsi pengadaan CT Scan dan Chat Lab RSUZA diusut, sudah disahuti aparat penegak hukum. “Tapi kenapa dalam demonya membawa membawa poster besar berfoto Gubernur Aceh disertai tulisan ‘Tangkap Segera Gubernur Aceh’. Apa maksud mereka?” tukas Irwandi bernada tinggi.

Ia juga menjelaskan, pengadaan alat medis RSUZA itu sudah diserahkan sepenuhnya kepada manajemen RSUZA. Jadi, kalau terjadi pelanggaran hukum dalam pengadaannya, maka pihak manajemen RSUZA-lah yang sepenuhnya bertanggung jawab, bukan Gubernur Aceh. Jalan pikiran itu dibenarkan Direktur RSUZA Banda Aceh, dr Taufik Mahdi.

Menurut Taufik, demo GeRAK Indonesia yang mengait-ngaitkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam dugaan kasus markup pengadaan CT Scan dan Chat Lab RSUZA dan lainnya itu lebih menjurus kepada tendensi politis. “Terhadap dugaan itu, kami bersama staf yang terlibat dalam pengadaan kedua alat medis canggih itu telah dimintai keterangan oleh KPK. Tapi sampai kini KPK juga belum menetapkan tersangkanya,” terang Taufik Mahdi.

Sudah diperiksa BPK
Terkait dengan pekerjaan kegiatan lanjutan (DPAL) proyek APBA 2009 senilai Rp 490 miliar yang tidak dianggarkan dalam APBA 2009 yang dipaparkan AJMI dan MPK dalam demonya di Gedung DPRA Banda Aceh, Selasa lalu, Gubernur Irwandi Yusuf mengatakan, masalah itu telah diperiksa BPK. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sampai kini belum ada masalah. Ini artinya, pelaksanaan DPAL 2009 tersebut sudah berjalan sesuai dengan mekenisme dan aturan pelaksanaan APBD.

Melanggar asas
Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim MH dalam siaran persnya, antara lain menyatakan, demo yang menuding Gubernur Aceh sebagai koruptor, jelas sebagai tindakan mencemarkan nama baik Gubernur Aceh, karena hal itu melanggar asas praduga tak bersalah.

“Jika memang GeRAK telah mengadukan kasus itu kepada KPK, sebaiknya tunggu saja hasil pemeriksaan. “Jangan menghukum Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan menempatkan beliau seakan-akan sudah terbukti bersalah,” kata Makmur dalam siaran persnya kepada Serambi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi SH mengatakan, aksi demo memang dibolehkan dan diatur dalam UU, tapi jangan sampai melanggar asas praduga tak bersalah. Pelaksanaan pemerintahan di Aceh selama ini masih berjalan baik dan normal, bahkan sudah banyak provinsi lain yang belajar ke Aceh. Misalnya, untuk Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), lima provinsi belajar ke Aceh. Papua pun ikut belajar pemanfataan dana Otonomi Khusus (Otsus) ke Aceh.

“Untuk itu, menjelang pilkada ini kami harap kepada pihak yang ingin ikut dalam pilkada untuk bisa sama-sama menjaga kondisi yang sudah kondusif ini, sampai terpilihnya gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2012-2017 secara demokratis, jujur, dan damai, tanpa tekanan,” ujarnya.
(her)   
 
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/news/view/57749/itu-fitnah-besar 
Read more ...

Rabu, 01 Juni 2011

Ekonomi Nasional Sudah Darurat?

Dalam beberapa hari terakhir, Harian KOMPAS banyak mengangkat soal dominasi asing dalam perekonomian nasional. Lalu, saat presidential lecture di Universitas Gajah Mada (UGM), Prof BJ Habibie kembali mengulang keprihatinan itu dengan mengatakan bahwa “industri nasional sudah lama lumpuh.”


Menurut mantan Presiden RI ini, enam belas tahun sudah industri transportasi Indonesia sebagai salah satu industri strategis lumpuh. Sebanyak 48.000 ahli teknologi Indonesia dibubarkan begitu saja,” ungkapnya.
Padahal, menurut Habibie, Indonesia sebenarnya sudah memiliki industri-industri strategis seperti PT Dirgantara dan PT PAL, yang mampu memproduksi pesawat terbang dan kapal berkelas internasional. Akan tetapi, industri-industri strategis tersebut dimatikan secara pelan-pelan sebelum berkembang pesat.

Habibie membeberkan sejumlah penyebab kehancuran industri tersebut, diantaranya: pintu ekspor dibuka lebar-lebar, pasar dalam negeri dikuasai produk asing, dan masyarakat dididik hanya untuk konsumtif.

Apa yang disampaikan oleh Habibie ada benarnya. Kenyataan mengenai de-industrialisasi sudah banyak dikemukakan oleh para ekonom, peneliti, maupun kalangan politisi. Kali ini, karena disampaikan oleh seorang mantan Presiden dan sekaligus intelektual terkemuka, maka persoalan de-industrialisasi tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.

Menko Perekonomian Hatta Radjasa berusaha membantah. Katanya, dominasi asing tidak bisa dilihat pada hanyak sektor minyak dan gas, atau pertambangan secara umum, tetapi harus dilihat secara umum. “Kalau secara menyeluruh, sebenarnya tidak ada,” kata Menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Secara sekilas, bantahan Hatta Radjasa nampak benar, tetapi sebetulnya sangat keliru. Kalau sektor pertambangan, khususnya energy, telah dikuasai oleh pihak asing, maka sektor manapun akan dengan mudah dikuasai oleh pihak asing. Bukankah ada orang yang pernah berkata: “Siapa yang mengontrol keran minyak dunia, maka dia sudah mengontrol ekonomi global.”

Tentu saja, tanpa cadangan energi yang memadai, sebuah bangsa akan kesulitan untuk membangun perekonomiannya. Bukankah untuk menjalankan industri, elektrifikasi, pertanian, rumah tangga, transportasi, dan segala macamnya, itu semuanya membutuhkan energy.

Dominasi asing di sektor energi telah menjadi penyebab utama hancurnya sebagian besar industri di dalam negeri. Bahkan, ketika PLN harus melakukan pemadaman listrik bergilir, salah satu persoalannya adalah karena berkurangnya pasokan energi.

Persoalan lain yang juga cukup berkontribusi pada kehancuran industri nasional adalah pembukaan pasar yang seluas-luasnya. Proses de-industrialisasi sudah berlangsung parah sejak satu dekade terakhir, tetapi mencapai tingkat paling parah di era pemerintahan SBY sekarang ini. Hal itu terjadi karena SBY-lah presiden paling liberal dan paling agressif dalam membuka pasar dalam negeri untuk impor dari negeri-negeri imperialis. Hampir semua barang kebutuhan hidup, yang sesungguhnya ada dan bisa diproduksi di dalam negeri, justru diperoleh melalui impor dari negeri-negeri imperialis.

Pembukaan pasar di dalam negeri, sebagaimana diakui pula oleh Habibie, nampak begitu jelas dengan menjamurnya mal-mal yang memasarkan produk dari luar negeri, sedangkan produk sejenis di dalam negeri dibiarkan menjadi rongsokan dan dianggap sebagai hal wajar dari konsekuensi persaingan ekonomi.

Contoh terbaru dari kebijakan pasar bebas ini adalah pemberlakuan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Baru setahun lebih pemberlakuan ACFTA, kehancuran yang ditimbulkannya sudah sangat luar biasa: PHK massal, de-industrialisasi, pasar domestik dikuasai barang-barang produk Tiongkok, dan lain-lain.
Apa yang kami sampaikan di atas tentu sudah seringkali tersampaikan, sehingga mungkin terkesan mengulang-ulang. Akan tetapi, apa yang penting kami sampaikan di sini, adalah bahwa persoalan de-industrialisasi bukan lagi diskusi pinggiran, tetapi kini sudah masuk dalam kekhawatiran umum. Dengan KOMPAS mengangkat tema penguasaan asing ini, juga penjelasan dari BJ Habibie, ada sebuah pesan yang sangat jelas di sini: ekonomi nasional sudah sangat darurat!

Sumber : http://berdikarionline.com/editorial/20110528/ekonomi-nasional-sudah-darurat.html
Read more ...

Selasa, 31 Mei 2011

Soal Pilkada, Pansus III DPRA Temui KPU

Serambi Indonesia.
*Raqan Masih Mengambang

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) III DPRA yang menangani Raqan Pilkada, Senin (30/5) kemarin bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta. Delegasi pansus itu dipimpin Ketua Pansus III, Tgk Adnan Beuransyah. Sedangkan dari KPU hadir Endang Sulastri dan Saut Sirait didampingi sejumlah kepala biro.

Dalam pertemuan itu, Adnan Beuransyah cs menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), karena memaksakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2011 tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Padahal, Pasal 66 UUPA dengan tegas menyatakan, pelaksanaan pilkada harus berdasarkan qanun (perda).

“Kami benar-benar tidak mengerti, Pansus III sedang bekerja membahas Raqan Pilkada. Tapi tiba-tiba KIP Aceh telah menetapkan tahapan pilkada tanpa melakukan konsultasi dengan kami. Ketika kami tanya, mereka menyatakan atas perintah KPU,” tukas Adnan.

Anggota Pansus III, Ir Jufri Hasanuddin mempertanyakan aturan apa yang digunakan KPU dan KIP dalam menetapkan tahapan pilkada di Aceh, tapa melapor kepada DPRA. “Dalam UUPA sudah diatur dengan jelas soal tahapan pelaksanaan pilkada. Tapi, kenapa tidak dipatuhi? Saya minta KPU dan KIP jangan menciptakan konflik baru di Aceh,” gugat Jufri yang juga Ketua Komisi D DPRA.

Gugatan serupa diutarakan delegasi pansus lainnya, Erli Hasyim dari PBB, Muslim Ayub dari PAN, Ermiadi, Tgk Nasruddinsyah, Abdullah Saleh, dan Fauzi SH. “Kami sedang membahas qanun. Ada 49 pasal di UUPA yang mengatur tentang KIP. Nah, hal-hal yang belum diatur dalam UUPA diatur dalam qanun. Begitu aturannya. Tapi, ini sudah dilangkahi semua,” sindir Abdullah Saleh.

Muslim Ayub mengatakan, sama sekali tidak ada aturan yang bisa digunakan bahwa Pilkada Aceh bisa dilaksanakan tanpa keikutsertaan DPRA. “Pertanggungjawaban anggaran dilaporkan ke DPRA. Panitia pengawas direkrut dan diusulkan oleh DPRA. Bagaimana mungkin pilkada Aceh tanpa DPRA? Ini pertanyaan saya,” ujar Muslim Ayub yang juga Wakil Ketua Pansus III.

Anggota KPU Endang Sulastri yang memimpin pertemuan berjanji akan membawa butir-butir pemikiran Pansus III DPRA itu ke dalam Rapat Pleno KPU. “Pada prinsipnya semua kita ingin pelaksanaan pilkada di Aceh berjalan dengan baik,” kata Endang Sulastri.

Saut Sirait menambahkan bahwa KPU adalah lembaga yang negara yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. “Kami bukan bagian dari pemerintah pusat. Soal putusan MK soal calon independen, itu urusannya MK. Kami hanya menyelenggarakan pemilukada,” kata Saut Sirait yang masuk KPU menggantikan Andi Nurpati yang menjadi anggota Partai Demokrat.

Pertemuan yang berlangsung hampir tiga jam itu sempat diwarnai berbagai “interupsi” dari delegasi Pansus DPRA ketika berkali-kali Endang Sulastri merujuk kepada peraturan perundang-undangan di luar UUPA. “UUPA harus dilihat sebagai undang-undang khusus untuk Aceh. Jangan dilihat pasal-pasal yang menguntungkan saja. Pedomani itu dulu! Kalau tidak diatur dalam UUPA, baru merujuk ke undang-undang lain,” sergah Adnan Beuransyah.

Bertemu Komisi II
Delegasi Pansus III DPRA pada hari yang sama juga bertemu dengan Komisi II DPR RI. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II Chairuman Harahap. Komisi II diminta dukungannya agar pilkada Aceh tidak dipaksakan pelaksanannya. “Di tengah-tengah masyarakat ada dua kelompok yang saling bertentangan. Yang satu mendukung calon independen dan kelompok yang satu lagi menentang independen. Dan jumlah mereka jauh lebih banyak kami khawatir kalau keadaan dipaksakan akan terjadi konflik horizontal,” ujar Adnan Beuransyah, politisi Partai Aceh.

Menjawab keluhan delegasi Pansus, Chairuman Harahap mengatakan calon independen yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada Aceh 2011 bukan kehendak DPR atau Pemerintah. “Itu keputusan MK,” ujar Chairuman.

Ia juga menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sama sekali tidak ada niat melakukan perubahan atas UUPA. “Pemerintah juga tidak pernah mengajukan usulan perubahan UUPA. Yang ada adalah ada orang Aceh yang mengajukan judicial review kepada MK tentang calon independen dan kemudian permohonan itu dikabulkan MK,” sebut Chairuman, politisi dari Partai Golkar.

Raqan mengambang
Dari Banda Aceh dilaporkan, Pimpinan DPRA sampai kemarin belum bisa memastikan kapan penyusunan materi dan isi perubahan Raqan Pilkada pada tingkat Pansus III bisa diselesaikan, meski awalnya direncanakan selesai pada Juni 2011.

“Kalau dilihat dari masa kerjanya setelah perpanjangan waktu pembahasan bulan lalu, batas akhir pembahasan, penyusunan, dan penyelesaian materi perubahan Raqan Pilkada itu adalah pada 6 Juni 2011. Tapi sampai kini kalau ditanya kapan bisa diparipurnakan, kami belum bisa memastikannya,” ujar Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi SH kepada Serambi, Senin (30/5).

Terkait penyelesaian materi dan isi perubahan Raqan Pilkada itu, kata Amir Helmi, Ketua Pansus III DPRA, Adnan Beuransyah sudah melapor kepadanya. Adnan kembali menyatakan bahwa akan menyelesaikan penyusunan materi dari perubahan Raqan Pilkada itu paling lambat pertengahan Juni 2011. Kalau itu yang dilaporkannya, berarti masa kerjanya telah melampui masa kerja setelah perpanjangan bulan lalu sampai 6 Juni 2011.

Untuk sementara ini, kata Amir Helmi, Pimpinan DPRA masih memegang jadwal yang telah diperpanjang, yakni sampai 6 Juni 2011. Seandainya pada tanggal tersebut Pansus III belum juga melaporkan hasil kerjanya, maka pimpinan dewan akan membawa masalah ini ke Badan Musyawarah DPRA, untuk mencari solusi dari masalah yang dihadapi Pansus III untuk menyelesaikan pembahasan dan penyusunan materi perubahan Raqan Pilkada yang telah lama mengendap di pihak legislatif. Bahkan belum sekalipun dilakukan pembahasan materinya secara bersama-sama dengan pihak eksekutif yang mengusulkan perubahan raqan tersebut.

Baik Amir Helmi maupun Wakil Ketua II DPRA, Sulaiman Abda mengatakan, dari tujuh raqan yang masa kerjanya diperpanjang sampai 6 Juni 2011, baru dua raqan yang pembahasan dan penyusunan materinya telah selesai, yakni Raqan Retribusi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) dan Raqan Lingkungan Hidup.

Lima raqan lagi, di antaranya Raqan Pilkada, Wali Nanggroe, dan PT Pembangunan Investasi Aceh, sampai kini belum bisa diprediksi kapan bisa diparipurnakan untuk disahkan.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Aceh, Muhammad Jafar yang juga mantan ketua KIP Aceh mengatakan, keterlambatan penyelesaian Raqan Pilkada bisa berdampak kurang baik bagi KIP selaku penyelenggara pemilihan 18 kepala daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, yang masa kerjanya akan berakhir 8 Februari 2012.

Seharusnya, kata Jafar, begitu KIP memasuki tahapan persiapan pilkada, perubahan Raqan Pilkada yang diajukan Gubernur kepada DPRA tahun lalu sudah selesai dibahas, setelah pengesahan APBA 2011 pada Maret 2011. Sekarang ini sudah bulan Juni dan tahapan pilkada sudah dimulai KIP, tapi raqannya belum juga rampung dibahas.

“Kenapa sampai kini DPRA belum juga menyelesaikan penyusunan materi usulan perubahan Raqan Pilkada yang diajukan Gubernur tahun lalu kepada DPRA? Yang bisa menjawabkan adalah Pansus III dan Pimpinan DPRA. Kami pihak eksekutif siap menunggu undangan jadwal pembahasan bersamanya,” ujar mantan ketua KIP Aceh itu. (fik/her)
http://aceh.tribunnews.com/news/view/57568/soal-pilkada-pansus-iii-dpra-temui-kpu
Read more ...

Senin, 30 Mei 2011

25 Mantan Anggota DPRK Pidie belum Kembalikan Dana TKI

SeMon, May 30th 2011, 10:02
http://aceh.tribunnews.com/news/view/57425/25-mantan-anggota-dprk-pidie-belum-kembalikan-dana-tki

* Tunggakan Capai Rp 1,2 Miliar


SIGLI - Sebanyak 25 dari 45 mantan anggota DPRK Pidie periode 2004-2009, dilaporkan belum mengembalikan secara utuh dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) ke kas daerah. Malah empat orang di antaranya belum sepeser pun menyetor. Hingga kini tercatat jumlah tunggakan mencapai Rp 1,2 miliar.

“Dari 45 mantan anggota dan pimpinan DPRK lama, 20 orang sudah lunas. Kemudian 21 orang masih menyicil dan empat orang belum menyetor sepeser pun,” ujar Sekretaris DPRK (sekwan) Pidie, Zainal Abidin SH MSi kepada Serambi, Sabtu (28/5).

Besarnya dana TKI yang dikucurkan masa wakil rakyat itu menjabat adalah Rp 64 juta per orang. Sehingga total seluruhnya berjumlah sebesar Rp 2.891.700.000. Dengan demikian, hingga kini tercatat tunggakan belum dilunasi adalah Rp 1.199.630.000.

Selain dana TKI yang mencapai Rp 1.199.630.000, juga terdapat Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dewan sebesar Rp 128.520.000 per pimpinan (untuk tiga orang). Dari jumlah tersebut dua orang pimpinan sudah lunas, sisanya satu orang pimpinan lagi sampai kemarin belum mengembalikan.

Padahal ini adalah salah satu pendapatan asli daerah yang harus dikembalikan. Malah, Bupati Pidie, Mirza Ismail meminta dibentuk tim supaya pengembalian dana TKI mantan anggota dewan ini segera disetor ke kas daerah. Konon lagi kondisi keuangan di Pidie cukup memprihatikan.

Sekwan Pidie, Zainal Abidin mengatakan, upaya menyurati para eks wakil rakyat tersebut terus dilakukan. “Kami sudah layangkan surat beberapa kali ke masing-masing anggota dewan yang belum mengembalikan dana TKI,” ujar Zainal mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Pidie ini.

Persoalannya, sebut dia, dalam surat Mendagri No.21 tahun 202507 menyebutkan antara lain wajib mengembalikan dana TKI ke kas daerah. Kemudian lahir lagi surat terbaru Mendagri No : 555/3032/SJ, tentang pengembalian TKI dan proses hukum tidak berlaku jika dana belum dikembalikan.

“Sehingga dasar surat baru inilah pihak kami cuma dapat bertindak sebatas menyurati saja ke masing-masing mantan anggota dewan itu. Selebihnya aturan tidak membolehkan ditindak secara hukum,” tukasnya.

Pun begitu, sebut dia, dana TKI ini merupakan kewajiban mantan pimpinan dan anggota dewan supaya mengembalikan. “Ini sifatnya utang yang harus dilunasi, kita akan terus berupaya supaya dana ini bisa dikembalikan,” katanya.(aya)

Read more ...

Sabtu, 28 Mei 2011

Pengemis Masih Mewabah Di Banda Aceh

Banda Aceh – Akhir-akhir ini di Kota Banda Aceh merupakan pusat ibu kotaa Provinsi Aceh sedang mewabah pengemis. Pengemis sangat mudah kita temukan di setiap sudut kota. Baik di setiap persimpangan/lampu merah maupun setiap warung-warung kopi. Untuk mengatasi penyakit sosial tersebut, Dinas Sosial Provinsi Aceh seharusnya menjadi pilar utama menertibkan gelandangan dan pengemis (Gepeng) itu. Namun peran ini dilakukan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banda Aceh, sepertinya tak berhasil membersihkan Kota Banda Aceh itu dari serbuan para pengemis. Apalagi, upaya yang dilakukan hanya sebatas menangkap lalu memberi nasehat yang tak memberikan efek jera bagi pengemis yang umumnya datang dari sejumlah kabupaten dan kota dari Pantai Timur Aceh itu.

Petugas pemerintah terus merazia pengemis, namun tidak ada pembinaan dari pemerintah kepada pengemis, yang kentara terlihat petugas merazia pengemis seakan-akan mereka itu penjahat kelas kakap. Pemerintah tidak mempunyai jalan keluar untuk membina supaya bisa hidup normal.

Inilah potret kehidupan para pengemis di banda aceh semakin meresahkan warga, namun pemerintah hanya merazia mereka dan menangkap tanpa ada pembinaan. Yang tidak habis pikir, bahwa pengemis selalu dipulangkan dan “dibersihkan”, tapi juga tidak berapa lama sudah seperti semula. Hal ini, tentu harus dilihat apakah sebagai murni “kemauan” mereka sendiri, atau ada “nafsu” yang merasuki dan memberi semangat untuk menyuburkan kondisi ini.

Sekjend DPP PRA Thamren Ananda mengatakan “Pengemis di Aceh di sebabkan oleh beberapa faktor, tapi yang dominan disebabkan oleh tidak ada lapangan kerja. Seharusnya pemerintah lebih konsen dalam membuka lapangan kerja. Sehingga bisa menekan angka pengemis / pengangguran.

“Faktor kultur juga mempengaruhi, yaitu budaya malas dan cacat fisik, tapi keberadaan lapangan kerja sangat dominan mewabahnya pengemis di suatu daerah. Keberadaan pengemis di sebuah daerah menjadi cerminan masih rendahnya tingkat kesejahteraan. Uangkap Thamren Ananda yang juga mantan aktivis SMUR tahun 1998.

Warkop yang bertaburan di aceh yang disesaki oleh pengunjung juga menjadi tempat berkumpul kelas menangah keatas menjadi lahar subur bagi pengemis untuk beroperasi. Karena pengemis lebih memudahkan dalam meminta-minta, hal ini orang yang berkumpul di setiap warkop beragam kelas. Uang seharga seribu bagi mereka tidak ada nilainya, sehingga pengemis banyak memilih untuk bergerilya di setiap warkop.

Selain itu pengemis beroperasi di setiap lampu merah, hal ini sangat membahayakan jiwa pengemis maupun pengendara di jalan. Pengemis kerap berebutan untuk mendekati mobil-mobil mewah yang sedang singgah di lampu merah.

Yang sangat miris hati ketika menglihat Anak-anak di bawah umur juga ikut mengambil peran menjadi pengemis. Seharusnya anak-anak tersebut harus menimba ilmu pengetahuan, tetapi di korbankan menjadi pengemis / gepeng untuk menutupi kebutuhan keluarganya. Inilah salah satu potret kemiskinan yang sedang melanda Aceh, sehingga anak-anak menjadi korban keganasan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada Rakyat.

Munculnya pengemis anak-anak menimbulkan prasangka negatif dari beberapa kalangan. Tidak masuk akal seorang anak-anak di bawah umur masih berani berkeliaran meminta-minta sampai menjelang pukul 22.00 Wib. Hal ini mengindikasikan ada orang di balik semua ini yang mengelolanya.

Hal ini seperti di ungkapakan oleh seorang pelanggan warung makan pak ulis di Lamnyong yang tidak mau disebut namanya “ saya menglihat ini ada orang yang berada di belakang pengemis, saya berkeyakinan ini pernah menglihat di warung makan pak Ulis di Lamnyong beberapa hari lalu seorang pengemis di antar dengan becak, lalu becak tersebut menunggu pengemis itu selesai beroperasi dari kejauhan”.

“Selanjutnya Anak-anak balita yang di gendong oleh nenek, tidak masuk akal seorang nenek masih memiliki seorang anak. Hal ini mengindikasikan ada pihak-pihak tertentu menggunakan anak balita, atau menyewakan anak tersebut untuk mencari sedekah.” Ungkapnya lagi.

Hal ini di perkuat oleh pernyataan Staf Save Emergency For Aceh (SEFA) yang konsen melakukan kajian kebijakan publik, Zulyadi Ulim “Pengemis ini kebanyakan datang dari luar kota dan saya yakin ada orang yang memobilisasi ke Banda Aceh. Hal ini sangat kentara terlihat di setiap warkop dan cafe, pengemis ada yang mengantarkan baik dengan becak maupun dengan sepeda motor. Ini biasa kita dapatkan di sekitar wilayah Ulee Kareng dan sekitarnya. Kalau mau lebih jelas silakan nongkrong di warung Purnama dekat dengan REK Peunyong.”Ujarnya.

Saya menduga, “ada oknum tertentu yang mempunyai kekuatan di Provinsi membekengi mereka untuk terus beroperasi. Kalau tidak, mana mungkin pengemis itu berani kembali setelah di razia oleh petugas. Dan setiap petugas merazia banyak pengemis lenyap begitu saja di tempat-tempat biasanya mereka beroperasi.” Ungkap aktivis SEFA tersebut.

Ada seorang pengemis malah dengan fisik yang kuat dan anak-nya yang sudah besar masih saja mengemis di setiap warkop. Nenek tersebut yang datang dari Kabupaten Pidie Kecamatan Delima. Nenek tersebut mengungkapkan dia datang dari kabupaten Pidie Kecamatan Delima sudah dua hari yang lalu, dan tinggal bersama anak sulungnya di Lam Ateuk Kec Kota Baro Kab Aceh besar. “saya datang sudah dua hari lalu dan tinggal di tempat anak sulung saya. Anak saya semua sudah besar dan sudah berkeluarga semua”. Uangkap Nek Ti tersebut.

Namun ada pengemis lainnya ‘Nyak Munah’ mengungkapkan : “Melakukan ini karena tidak ada pilihan lain, Walaupun saya di kejar-kejar oleh petugas, saya akan tetap melakukan ini demi keluarga saya di kampung

“saya pernah di tangkap oleh petugas, lalu saya di pulangkan ke kampung kembali tanpa ada pembinaan. Kalau pemerintah mau memberikan modal kepada saya, maka saya akan membuat usaha untuk menghidupkan keluarga saya. Sedangkan suami saya tidak punya pekerjaan tetap, dia hanya buruh kasar, sedangkan kebutuhan biaya sekolah anak saya tidak mencukupi kalau hanya mengandalkan pendapatan suami saya”. Pungkas Nyak Munah yang memiliki 4 anak sedang duduk di bangku sekolah di Kabupaten Aceh Utara”.

Dari sisi lain terbaca jelas bagaimana kita sendiri menempatkan gelandangan dan pengemis dalam sebuah lingkaran yang dilematis. Golongan gelandangan dan pengemis “dibenci” habis-habisan pada saat-saat tertentu (walau aksi nyata untuk menyelesaikan masalah pengemis dan gelandangan masih perlu dipertanyakan). Pada saat yang lain, golongan ini juga “disayang” habis-habisan, terutama ketika mengeluarkan komentar untuk mencibir eksekutif dan legislatif.

Read more ...
Designed By VungTauZ.Com